Sandang Status Terperiksa, Jantani Ali Tetap Dilantik Jadi Kadis PUPR Babel

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Jantani Ali resmi dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu (10/11/2021).

Pelantikan Jantani Ali sebagai Kepala Dinas PUPR ini sontak mendapat sorotan tajam di kalangan masyarakat. Pasalnya saat ini Jantani Ali sedang dalam status terperiksa oleh Kejati Babel atas kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah mengatakan, meskipun Jantani Ali saat ini statusnya sebagai terperiksa, namun dalam menyikapi suatu persoalan, menurut dia, harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Selama dia (Jantani Ali-red) belum inkracht (putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap-red), maka dia masih diberikan hak-haknya,” kata Abdul Fatah kepada sejumlah wartawan usai acara pelantikan.

“Begitu dia sudah menjalani proses (penyidikan-red) lebih lanjut, kemudian dinyatakan bersalah atau tidak, nanti baru kita akan berdiskusi. Jadi seperti itu lah kita hidup bertata negara,” imbuhnya.

Lolosnya nama Jantani Ali dalam proses seleksi lelang jabatan esselon 2 juga sempat menimbulkan kontroversi karena berdasarkan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta lelang yakni para peserta tidak sedang dalam pemeriksaan/hukuman.

Ketentuan persyaratan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pengumuman Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor : 01/PANSEL JPT/X/2021 pada poin III mengenai Tata cara pendaftaran, tepatnya di butir 8 yang menerangkan bahwa para peserta lelang jabatan wajib melampirkan surat pernyataan tidak sedang dalam pemeriksaan/hukuman.

Namun, seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Babel, Susanti mengatakan, proses seleksi terbuka lelang jabatan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

Dia beralasan, keikutsertaan Jnt dalam seleksi terbuka lelang jabatan Kepala Dinas PUPR Babel tidak menyalahi aturan ataupun persyaratan yang berlaku karena pihaknya lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Belum ada inkracht (putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap-red) dari pengadilan. Jadi kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Susanti kepada sejumlah wartawan di halaman kantor BKPSDM Babel, Jumat (22/10/21). (Edi)