BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memberikan perhatian khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit dalam upaya mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota itu.
Bahkan saat ini kata Sekda Radmida Dawam, pihaknya sudah menyiapkan tiga regulasi sekaligus untuk mengantisipasi masalah tersebut.
Sekda menyebutkan, regulasi pertama, yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Kemudian, lanjut dia, regulasi kedua, yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak, dan regulasi yang ketiga, Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 59 tahun 2021.
“Regulasi ini untuk mencegah dan mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Sekda belum lama ini.
Selain itu, diutarakan dia, pihaknya sangat berharap adanya sinergitas dan kolaborasi dari komunitas yang peduli terhadap perempuan dan anak, sehingga tingkat kekerasan itu tak terjadi lagi atau paling tidak dapat diminimalisir. (Edi)