BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021 oleh Kejati Babel belakangan ini menyita perhatian publik.
Tokoh LSM Bangka Belitung, Zainuddin Pay mendesak Kejati Babel untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin.
” Kejati Babel jangan sampai gagal mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan kasus fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR tahun 2021. Kami mendesak Kejati Babel segera menetapkan tersangka agar terwujud kepastian hukum,” kata Zainuddin Pay saat dibincangi wartawan, Jumat (19/11/21).
Zainuddin Pay mengungkapkan, ada pihak-pihak yang bermaksud mencoba intervensi penegak hukum di Kejaksaan Babel agar kasus ini tidak sampai ke permukaan.
” Sudah bukan rahasia umum lagi jika ada pihak luar yang bermaksud mencoba intervensi agar kasus ini tidak sampai ke permukaan. Artinya yang ditetapkan sebagai tersangka nanti itu hanya sebatas request, namun kami percaya Kajati Daroe tidak kompromi dalam hal ini, terlebih kasus ini sudah menyita perhatian Ketua KPK. Kami percaya kalau penanganan kasus ini terang benderang,” ucapnya sembari menambahkan kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp 700 juta temuan Rp 200 juta masuk ke persidangan, apalagi kasus fee 20 persen proyek rutin yang temuannya terbilang angka fantastis yakni mencapai Rp 2,8 milyar.
“Kasus dugaan korupsi baru-baru ini temuan 200 juta saja masuk ke persidangan, apalagi kasus fee 20 persen proyek rutin yang temuannya mencapai Rp 2,8 milyar,” ucap pria yang akrab disapa Pay ini.
Dilansir pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ASN di lingkungan Dinas PUPR Babel, Selasa (16/11/21).
Pemeriksaan lanjutan beberapa ASN Dinas PUPR Babel ini diketahui terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rutin yang saat ini sedang bergulir penyidikan nya di Pidsus Kejati Babel.
Dari hasil pantauan di lapangan, tampak salah satu ASN Dinas PUPR Babel berinisial RM selaku PPK proyek rutin tahun 2021 mendatangi Gedung Pidsus Kejati Babel sekira pukul 14.00 WIB. RM yang kala itu mengenakan baju kemeja motif kotak-kotak terlihat sedikit terburu-terburu menuju Gedung Kejati.
Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan jika ada pengakuan aliran fee 20 persen proyek rutin kepada Jnt Kadis PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan pengakuan dari terperiksa yang merupakan salah satu bawahan Jnt dan pengakuan aliran fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Inspektorat Babel belum lama ini, disebut-sebut telah menemukan adanya dugaan penyimpangan proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021. Tak tanggung-tanggung Kadis PUPR Babel Jnt disebut menerima fee sebesar Rp 2,8 miliyar dari proyek rutin tahun ini. (red)