BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran berhasil mengungkap 31 tindak pidana dari 37 tersangka selama Operasi Tertib Menumbing 2021 yang dimulai sejak tanggal 29 November hingga 10 Desember.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes A. Maladi mengatakan, sasaran dari Operasi Tertib Menumbing 2021 ini adalah para pelaku tindak pidana pencurian biasa (cursa), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan kejahatan tersebut di wilayah Hukum Polda Babel.
Maladi menyebutkan, ada beberapa modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yakni, para pelaku curat memasuki rumah, baik kosong maupun ada penghuninya pada malam hari dengan cara mencongkel jendela/pintu dengan menggunakan pisau atau obeng.
“Kemudian, para pelaku curanmor mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci “T” Jika sepeda motor dalam keadaan terkunci, ada juga para pelaku langsung mengambil sepeda motor yang anak kunci nya masih tertempel atau tergantung di lubang kunci sepeda motor,” kata Maladi, Minggu (19/12/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, yakni, sepeda motor sebanyak 14 unit, handphone 10 unit, tas, baju, jaket, helm 8 buah, besi 504 batang, perhiasan (cincin dan kalung emas) 3 buah, obeng, pisau 3 buah, mesin pompa air 7 Unit, dan barang bukti lainnya 207 buah.
Selanjutnya, jenis tindak pidana yang diungkap Polda Babel dan jajaran yakni diantaranya, Curat : 15 TP, Cursa : 14 TP, Curanmor : 2 TP, Curas : –
Penutup, Maladi mengimbau kepada masyarakat agar selalu peduli terhadap lingkungannya sehingga tercipta situasi kondusif, kemudian masyarakat harus selalu waspada dan mengawasi harta benda yang dimiliki.
“Tidak mudah percaya dengan orang tidak dikenal, koordinasi dan laporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui dan menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tandasnya. (Edi)