BABELTERKINI.COM, BANGKA BARAT – Tim Gabungan Polres Bangka Barat mengamankan sedikitnya 12 kapal nelayan berjenis compreng berikut 10 pekerja yang diduga telah melakukan aktivitas penambangan liar di Perairan Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Pantauan wartawan di lokasi Perairan Limbung Muntok, ke-12 kapal compreng tersebut masih dalam pengawasan Anggota Satpolair Polres Bangka Barat.
Proses penangkapan kapal compreng bersama 10 pekerja ini dibenarkan oleh Kasat Polairud Polres Bangka Barat, AKP Candra Wijaya saat ditemui awak media di ruang kerja, Rabu, (29/12/21).
“12 Kapal nelayan berjenis compreng tersebut diamankan oleh karena bekerja di wilayah dermaga nelayan perairan laut Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan diduga ilegal. Diamankan pada saat Natal kemarin,” kata Kasat Candra Wijaya.
“Dari 12 Kapal tersebut juga diamankan para tenaga kerjanya 10 orang dan sudah diamankan ke Polres Bangka Barat, untuk informasi selanjutnya silahkan menghubungi Kasat Reskrim Polres Bangka Barat,” sarannya.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan barang bukti (BB) ikutan seperti timah yang juga diamankan bersama kapal nelayan, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Purba hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti di press release,” Robby.
Sementara Kasi Gakkum Ditpolairud Polda Babel, Tony Sarjaka ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/12/21), mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
“Kalau informasi tersebut, kami belum mengetahui, kalau untuk pengamanan itu Ops Polda, Kasi gakkum sifatnya penindakan. Kalau ada perintah penindakan ya kita tindak,” tukas Tony singkat.(Bus)