Gugatan Ditolak PTUN, Begini Tanggapan Kuasa Hukum PT. Pulomas

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh PT. Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Erzaldi Rosman sebagai tergugat 1 dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tergugat 2 pada sidang putusan perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (30/12/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim diketuai Sofyan Iskandar didampingi Alpontri Sagala dan Rory Yolandi menolak gugatan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa I dan objek sengketa II yang diajukan penggugat.

Dalam objek sengketa : 1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.286.000 (Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Adistia Sunggara menilai, banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim sehingga menimbulkan kekeliruan dalam amar putusannya.

“Yang sangat kami sesali terlihat majelis (hakim) tidak objektif dan putusan hanya memaksa untuk suatu hal yang keliru berdasarkan hukum,” kata Adistia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/12/2021) malam.

Oleh karena itu, diutarakan dia, pihaknya sudah mempersiapkan untuk melakukan banding ke PTTUN Medan, dalam mempersoalkan pertimbangan yang keliru, tidak lengkap serta kekeliruan penerapan hukum, dan tidak dipertimbangkan dangan cermat asas-asas pemerintahan umum yang baik sebagaimana dalam UU Nomor 30 tahun 2014.

“Terkonyol nya lagi objek sengketa diberikan ke klien sudah melanggar waktu yang ditentukan UU, adanya cacat prosedur tanggal tidak sinkron dan lain-lain yang harusnya objek sengketa dibatalkan tidak dipertimbangkan, tidak terpenuhi syarat pasal 7 dalam penerbitan objek sengketa tidak juga dibahas,” terangnya.

“Namun kami hargai batas keilmuan dan pengetahuan serta kemampuan hakim yang menangani perkara aqou ini l, pihak-pihak yang menyaksikan mengikuti proses persidangan bisa menilailah. karenanya kami menyatakan sikap banding agar diuji atas putusan yang keliru tersebut. Putusan ini belum inkracht/berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Oleh karenanya, ia mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum berjenjang sampai ke tingkat Mahkamah Agung, bahkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sampai putusan itu benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Satu hal lagi awal Minggu Januari 2022, kami sudah menyiapkan untuk memasukan kembali gugatan PMH gubernur ( pengusa) gugatan sudah siap, tinggal kami daftarkan,” pungkasnya. (red)