Terkait Kasus Salah Tangkap, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Bangka

BABELTERKINI.COM, BANGKA – Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma tidak membenarkan adanya peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh Tim Buser Polres Bangka terhadap terduga Target Operasi (TO) baru-baru ini.

Sebelumnya, terkait pemberitaan di beberapa media online mengenai adanya kasus salah tangkap seorang diduga TO Tim Buser Polres Bangka baru-baru ini terhadap seorang berinisial A alias S (38) warga Desa Air Duren Mendo Barat ini, buntut dari tindak pengeroyokan terhadap seorang warga oleh komplotan pemuda di kawasan Pantai Dusun Pukan, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka (2/1/2022) lalu.

“Kesalahpahaman itu sudah diluruskan dan diselesaikan secara kekeluargaan dan itu disaksikan oleh pihak keluarga, Sekdes, ketua BPD dan Bhabinkamtibmas desa air duren. Saya juga perlu meluruskan bahwa adanya isu kami menawarkan uang damai itu tidak benar,” kata Ayu melalui sambungan telepon, (6/1/2021) siang.

Ayu menegaskan isu uang damai yang menjadi konsumsi publik itu bukanlah penawaran dari pihak Kepolisian Polres Bangka.

“Saya tegaskan terkait uang damai itu bukanlah penawaran dari kami, melainkan itu adalah permintaan dari saudara A alias S,” tegasnya.

Ayu juga menambahkan, kepolisian mempunyai wewenang dalam menindak lanjuti setiap laporan masyarakat.

“Saya tegaskan lagi, terkait kesalahpahaman kemarin sudah diluruskan dan diselesaikan dan perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHAP pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang dilakukan paling lama 1 hari (24 jam) untuk membuktikan seseorang terlibat tindak pidana atau tidak. Jika tidak terbukti terkait kasus tersebut, maka akan dibebaskan,” pungkasnya. (Jpa)

error: Content is protected !!