Kejati Babel Bidik Dugaan Korupsi PT. Jasa Raharja, Pay: Jika Terbukti, Usut Tuntas

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikabarkan akan mengusut kasus dugaan korupsi pemberian asuransi kecelakaan pada PT. Jasa Raharja cabang Bangka Belitung dari tahun 2018-2021.

Berdasarkan data yang dihimpun babelterkini.com, kasus dugaan korupsi tersebut mulai akan diusut setelah penyidik melakukan telaah pada tanggal 30 Desember 2021. Selanjutnya dilakukan penyelidikan berdasarkan dengan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Nomor: Print-21/L9/PD.1/01/2022 tanggal 12 Januari 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo mengatakan, dirinya akan memastikan terlebih dahulu informasi tersebut ke Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Babel.

“Kok bisa tahu (data yang diterima redaksi-red), nanti saya tanyakan dulu ke Kasidik,” kata Basuki saat dibincangi wartawan di sela kegiatan vaksinasi di SD Negeri 60, Rabu (19/01/2022) kemarin.

Sementara itu, salah satu tokoh LSM penggiat anti korupsi Babel, Zainuddin Pay meminta pihak Kejati Babel mengusut tuntas dugaan korupsi pemberian asuransi kecelakaan pada PT. Jasa Raharja cabang Bangka Belitung.

“Jika memang  terbukti ada temuan atau indikasi tindak pidana korupsi pemberian asuransi kecelakaan pada PT. Jasa Raharja, kita minta Kejati betul-betul serius mengusutnya secara tuntas dan transparan,” kata pria yang akrab disapa Pay saat dikonfirmasi melalui sambungan  telepon seluler, Kamis (20/01/2022).

“Saya yakin, Pak Kajati dan jajaran dapat menangani kasus-kasus dugaan korupsi di Babel ini secara profesional dan transparan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Operasional dan Humas PT. Jasa Raharja cabang Babel, Dedy Rachmad mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan atau konfirmasi terkait persoalan ini.

“Belum bisa dikomentari nih bang (wartawan-red). Izin bang saya belum bisa menjawab saya masih di luar,” singkat Dedy saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (20/01/2022).

Dilansir berita sebelumnya,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diketahui akan mengusut kasus dugaan korupsi pemberian asuransi kecelakaan pada PT. Jasa Raharja cabang Bangka Belitung.

“Yang menangani bidang Pidsus, dugaan korupsi pemberian asuransi kecelakaan mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2021,” singkat sumber yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Sabtu (15/01/2022) lalu.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Operasional dan Humas PT. Jasa Raharja cabang Babel, Dedy Rachmad mengaku pihaknya belum menerima informasi maupun surat panggilan dari Kejati Babel.

“Kami belum menerima informasi ataupun surat dari Kejati, jadi saya belum bisa memberikan keterangan apapun terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi seperti yang diinfokan oleh rekan-rekan wartawan,” kata Dedy saat dikonfirmasi di Kantor PT. Jasa Raharja cabang Babel, Senin (17/01/2022). (red)