BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Walikota Maulan Aklil (Molen) memberikan klarifikasi terkait beredarnya rumor pembahasan Perda Minuman Beralkohol (Mihol) yang akan di paripurnakan di gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (31/01/2022) besok.
Molen menjelaskan bahwa paripurna besok bukan untuk melegalkan mihol di Kota Pangkalpinang, melainkan justru memberi pengendalian dan pengawasan terhadap mihol
“Kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yang menjadi keinginan masyarakat, oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda Mihol di pending atau di batalkan atau di tolak,” kata Molen, Minggu (30/01/2022)
Senada, Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza menjelaskan bahwa DPRD kota Pangkalpinang akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah di evaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol
“Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan perda mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan Undang Undang,
sebagai pelayan masyarakat, Perda Mihol besok akan kita pending atau kita batalkan,” kata Hertza
Ia menyebutkan bahwa perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022
“Sebagai wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (rel)