Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dinkes Babel Rp1,2 Miliar, Jaksa Sita LHP Inspektorat

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 1,2 Miliar oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka Belitung (Babel) tahun 2021 hingga kini masih terus bergulir.

Bahkan guna kepentingan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut, Kajati Babel Daroe Tri Sadono diketahui telah mengeluarkan surat perintah penyitaan dengan Nomor: Print-89/L.9/Fd.1/01/2022.

Berdasarkan data tertulis yang diterima redaksi menyebutkan bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap barang/benda dari Inspektorat Babel berupa 1 bundel dokumen asli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Terkait hal itu, Kajati Daroe membenarkan adanya penyitaan terhadap barang/benda dari Inspektorat Babel berupa 1 bundel dokumen asli LHP.

“Iya betul,” singkat Kajati saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (14/02/2022).

Sementara, Kepala Inspektorat Babel belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Dilansir pemberitaan sebelumnya, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung inisial IW ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Senin (31/01/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangka IW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka IW,” kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo melalui Siaran Pers Nomor : PR-11 /L.93/Kph.1/01/2022.

““Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 terhadap tersangka IW umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022,” imbuhnya. (red)