BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang hingga saat ini terus berlanjut.
Kendati sebelumnya, pihak kontraktor PT Ardi Tekindo Perkasa mendapat perpanjangan waktu selama 50 hari dalam penyelesaian pekerjaan, namun waktu tersebut masih juga tak cukup untuk menyelesaikan pembangunan gedung RSU Depati Hamzah.
“Setelah kita rapat kemarin. Hasilnya pihak kontraktor kembali kita kasih kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan sampai selesai. Hal itu tentunya diperbolehkan, selagi mereka siap untuk menyelesaikan pekerjaan,” kata PPK Pahala saat dikonfirmasi via telepon terkait proyek RS Depati Hamzah yang masih berlangsung, Selasa (22/2/22).
Dikatakan Pahala, dalam pelaksanaan di waktu perpanjangan ini, pihaknya tetap menerapkan sanksi denda sebesar 1/1000 X nilai kontrak perhari.
“Jadi dari tanggal 1 Januari 2022 hingga sekarang ini sanksi dendanya jalan terus. Artinya kami tidak ada beban. Selagi pihak kontraktor bersedia menyelesaikan pekerjaan dan siap dengan sanksi denda 1/1000 X nilai kontrak perhari. Ya, silahkan diteruskan sampai selesai. Karena memang aturannya membolehkan seperti itu,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pelaksanaan pembangunan gedung RS Depati Hamzah Kota Pangkalpinang yang menelan dana hingga 47 Milyar rupiah dari dana DAK TA 2021 sempat molor dari penyelesaiannya pada 31 Desember 2021. Hingga akhirnya PPK dari Dinas PU Kota Pangkalpinang memberikan kesempatan kepada PT Ardi Tekindo Perkasa selam 50 hari tepatnya hingga 20 Februari 2022. Namun lagi-lagi pekerjaan gedung RS Depati Hamzah ini tak kunjung selesai, dan PPK, Pahala kembali memberikan kesempatan hingga 40 hari kedepan.
Diketahui perusahaan PT Ardi Tekindo Perkasa ini sebelumnya juga melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu di IAIN SAS Babel tahun 2018 lalu dengan anggaran sebesar 30 Milyar rupiah dan sempat dibidik Tipikor Polres Bangka, namun sayangnya kabar bidikan tersebut akhirnya tenggelam. (red)