Kejati Babel Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bank Mandiri Pangkalpinang Senilai Rp 25 Miliar

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diketahui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Pangkalpinang berupa pemberian fasilitas kredit modal Kerja kepada CV Sinar Pagi senilai Rp 25 Miliar tahun 2012 sampai dengan 2013.

Dari data tertulis yang berhasil dihimpun redaksi babelterkini.com menyebutkan bahwa penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dikarenakan tidak ditemukan nya peristiwa pidana dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru maka penyidikan dapat dilakukan kembali terhadap dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal.

Hal ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan Nomor : Print-190/L.9/Fd.1/03/2022.

Terkait dengan hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, Sabtu (26/03/2022) belum memberikan jawaban.

Sementara itu, salah satu pegawai Bank Mandiri Pangkalpinang menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut pada hari Senin mendatang.

“Senin aja pak ke bagian umum dulu karena hari Sabtu kantor libur, kebetulan saja hari ini kami lembur,” tukasnya. (red)

error: Content is protected !!