PPTK Proyek RPS SMK 1 Belinyu Akui Telah Diperiksa Jaksa

Foto Ist
Foto Ist

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotan di SMK 1 Belinyu, Gendra mengaku telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Cabang Belinyu guna dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek milik Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020.

“Kalau saya sudah dimintai keterangan oleh Cabjari itu dua kali terkait bagaimana proses pencairannya saja. Jadi anggarannya (proyek RPS dan perabot SMK 1 Belinyu-red) itu sekitar Rp1,1 miliar,” kata Gendra saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (26/04/2022).

Terkait pekerjaan proyek bangunan dan perabot SMK 1 Belinyu, diutarakan dia, merupakan tanggung jawab Danu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Satu paket yakni bangunan dan perabot itu PPK nya Pak Danu. Jadi proyek itu merupakan swakelola, jadi semuanya dari sekolah, bukan dari dinas (pendidikan-red), dinas itu hanya proses pencairannya saja,” terangnya.

Sementara, PPK proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotan di SMK 1 Belinyu, Danu belum memberikan tanggapan alias bungkam saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat Whatsapp.

Dilansir berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Cabang Belinyu diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya di SMK 1 Belinyu milik Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2020.

Proyek yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar ini disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga bermuara pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Iya, Kejari Bangka Cabang Belinyu sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek RPS berserta perabotan di SMK 1 Belinyu milik Disdik Babel,” ujar sumber tertutup, Senin (25/04/2020) malam.

Dikatakannya, beberapa pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut telah dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.

“IM selaku Direktur Perusahaan, DN PPK Proyek serta RA Kepala Sekolah SMK 1 Belinyu. Mereka yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini telah diperiksa,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dan data tertulis yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan jika kasus dugaan korupsi tersebut mulai diusut pada tanggal 11 Maret 2022. Berdasarkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Nomor : PRINT-01/L.9.11.8/Fd.1/03/2022. (Edi)