Polda Babel Musnahkan 604,61 Gram Sabu

Ist
Ist

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran memusnahkan barang bukti narkotika di halaman depan Konferensi Pers Bidhumas Mapolda Babel, Rabu (27/04/2022).

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yakni seberat 1.417,53 gram (1kg 417,53 gram), yang terdiri dari :

– Dit Resnarkoba, sabu sebanyak 1.097,87 gram (1 kg 0,97,87 gram), Ekstasi sebanyak 118 butir.

– Polres jajaran, sabu sebanyak 319,66 gram, Ekstasi sebanyak 11 butir, dan Ganja sebanyak 189,52 gram.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini terjadi selama bulan Januari sampai dengan April, sebanyak 111 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 125 orang.

“Untuk pengungkapan yang sudah dimusnahkan saat ini adalah 604,61 gram sedangkan untuk lainnya sudah dilimpahkan (tahap II) di Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes A. Maladi melalui keterangan pers nya.

Maladi membeberkan, kronologis kejadian tersangka yang bernama Rs als Reno bin Effendi dengan barang bukti jumlah sabu dengan berat bruto 604,61 gram dan pil Ekstasi sebanyak 117 butir, atas perkara LP/285/IV/RES.4/2022 SPKT/BABEL/DITRESNARKOBA, tanggal 05 April 2022.

“Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Perumahan Peyas Rt 007/003 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang di sebuah rumah di Kelurahan Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah,” terangnya.

“Sedangkan nilai estimasi selama bulan Januari sampai dengan April untuk Ditresnarkoba dan Jajaran yaitu :
1 gram = Rp. 1.400.000 x 1kg 417,53 gram kalau dirupiahkan berjumlah Rp. 1.984.542.000.00 dari jumlah tersebut bisa menyelamatkan 5.670,12 anak bangsa,” tandasnya. (rel)

error: Content is protected !!