BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya di SMK Negeri 1 Belinyu saat ini telah menjadi perhatian publik. Namun sayangnya, penanganan kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi atau tidak transparan.
Pasalnya, saat dikonfirmasi berulang kali melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, Kacabjari Belinyu, Apdiansyah Topani enggan memberikan tanggapan dan lebih memilih bungkam.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Anti Korupsi Peduli Pejabat Daerah Babel, Zainuddin Pay menyayangkan sikap yang diambil oleh Kacabjari Belinyu yang dinilai tidak transparan terhadap publik dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek milik Dinas Pendidikan Babel tersebut.
Padahal menurut dia, seorang pejabat publik apalagi pimpinan di lingkup Adhiyaksa harus mengedepankan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam melakukan komunikasi maupun menyampaikan informasi kepada publik terutama terkait penanganan kasus korupsi.
“Menurut saya, publik berhak tahu informasi atau perkembangan penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kejaksaan. Jadi sikap yang dilakukan oleh Kacabjari yang enggan dimintai konfirmasi ini menimbulkan pertanyaan, ada apa?,” tanya pria yang akrab disapa Pay kepada wartawan, Kamis (28/04/2022) petang.
“Oleh karena itu, saya berharap pihak kejaksaan khususnya Cabjari Belinyu betul-betul transparan dalam menangani kasus tersebut hingga tuntas. Apapun hasilnya nanti, terbukti atau tidak terbukti, tetap diinformasikan kepada publik,” tandasnya.
Dilansir berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Cabang Belinyu diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya di SMK 1 Belinyu milik Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2020.
Proyek yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar ini disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga bermuara pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Iya, Kejari Bangka Cabang Belinyu sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek RPS berserta perabotan di SMK 1 Belinyu milik Disdik Babel,” ujar sumber tertutup, Senin (25/04/2020) malam.
Dikatakannya, beberapa pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut telah dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.
“IM selaku Direktur Perusahaan, DN PPK Proyek serta RA Kepala Sekolah SMK 1 Belinyu. Mereka yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini telah diperiksa,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dan data tertulis yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan jika kasus dugaan korupsi tersebut mulai diusut pada tanggal 11 Maret 2022. Berdasarkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Nomor : PRINT-01/L.9.11.8/Fd.1/03/2022.(red)