Tambang Timah Ilegal di Dusun Deniang, KPHP Layangkan Surat Peringatan

BABELTERKINI.COM, RIAU SILIP – Kasi Lindung dan Pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca, Eka Putra Rahadian melayangkan surat peringatan kepada pemilik tambang di kawasan Dusun Deniang, Kabupaten Bangka agar tidak melakukan penambangan diluar batas kawasan hutan produksi (HP).

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak lima unit alat berat jenis ekskavator menggasak lahan di Dusun Deniang, untuk melakukan penambangan timah ilegal, meskipun lahan tersebut masuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

“Kemarin sudah kita cek, ternyata (titik lokasi) itu di dalam APL, sementara pondok sama sakan itu berbatasan dengan HP kita, kalau pagar (yang mengelilingi aktivitas tambang ilegal) itu sudah lama, sebelum tambang itu sudah ada, jadi untuk sementara kita jalankan prosedur saja, berikan peringatan. Nanti kalau aktivitasnya malah merambah kawasan HP, maka kita nanti laksanakan prosedur kedua,” kata Eka Putra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/6/2022).

Sementara, menyikapi adanya aktivitas tambang ilegal di perbatasan kawasan HP, salah satu perwakilan WALHI Babel, Dedek mempertanyakan peruntukan perijinan kawasan tersebut menjadi area pertambangan.

“Sekarang APL itu peruntukan perijinan jadi area pertambangan sudah ada belum,” tanya Dedek.

Menurut Dedek, penggunaan lahan milik pemerintah, harus jelas perizinan serta peruntukannya.

“Kita urut dari pertama saja
lahan itu APL, terus pengajuan pengelolaan lahan e kearah mana, untuk perkebunan, pertanian atau kah pertambangan. Kalau memang ke pertambangan, IUP untuk wilayah disana itu sudah dikeluarkan belum,” ujarnya.

Kemudian Dedek menambahkan, jika kawasan tersebut digunakan untuk pertambangan, maka persolan lingkungan juga harus diperhatikan.

“Soal masalah limbah tambangnya, sudah ada amdal belum. Kalau ada pola penambangan yang tidak perlu diikuti oleh kewajiban mereklamasi pasca tambang, apa tidak ada benturan dengan peraturan perundang-undangan nantinya,” tambahnya.

Dede mengatakan, dirinya teringat omongan salah seorang penegak hukum kepadanya dirinya beberapa waktu lalu, bahwa semua yang berpotensi menghasilkan pajak, bisa masuk ke ranah Tipikor.

“Saya teringat omongan salah seorang penegak hukum beberapa waktu lalu, bahwa semua yang berpotensi menghasilkan pajak, baik itu untuk negara maupun daerah, tetapi tidak ada upaya pengenaan/penetapan pajaknya oleh penyelenggara negara terkait kegiatan tersebut, maka itu bisa masuk dalam ranah tipikor. Karena bisa jadi terindikasi ada upaya bersama-sama, antara pengusaha dan penyelenggara negara, untuk mengambil keuntungan dari hilangnya pajak yang seharusnya disetor ke negara,” tandasnya. (red)