BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Tiga kali keluar masuk penjara tampaknya tak membuat jera AS alias Tokek. Pemuda berumur 25 tahun tersebut kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel lantaran kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
“AS alias Tokek ditangkap pada Rabu 15 Juni 2022 pukul 07.00 pagi di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam Pangkalpinang. Pelaku adalah seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara ditahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kasus yang sama Curat,” kata Kabid Humas Kombes Pol Maladi melalui siaran pers Kamis (16/06/2022) malam.
Mengenai kronologis penangkapan, diceritakan Maladi, berawal dari penyelidikan Tim Jatanras di TKP dan korban pencurian dua buah handphone. Dari penyelidikan tersebut, didapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada AS alias Tokek.
Berdasarkan penelusuran, diutarakan Maladi, As alias Tokek ini memang benar ada menukarkan satu unit handphone OPPO A54 dengan 1 paket sabu dari hasil kejahatan kepada seseorang di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam Pangkalpinang.
“Setelah menemukan petunjuk, Tim berhasil mengamankan satu unit handphone tersebut dari tangan seseorang. Dari pengakuannya, benar handphone tersebut didapatkan dari As alias Tokek,” terang Maladi.
Usai mendapati keterangan tersebut, lanjut Maladi, tim langsung bergegas menuju rumah As alias Tokek di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam dan langsung mengamankan pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa satu unit Handphone OPPO A54 yang di tukarnya dengan sabu tersebut memang benar merupakan hasil curian yang ia dapat dengan cara mencuri di Mes Espedisi di R.A. Hundani Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam kota Pangkalpinang.
“Selain itu, pelaku juga mengakui 1 Unit Handpone OPPO A53 yang merupakan barang hasil pencurian di Tempat yang sama telah dijualnya ke keponakannya dan Tim langsung mengamankan Handphone tersebut di rumah keponakannya,” jelas Maladi.
Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti yakni dua buah handphone langsung dibawa ke Polda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (rel)