BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 untuk dijadikan menjadi Perda dengan beberapa catatan dan masukan.
Penyampaian pandangan akhir fraksi tersebut digelar dalam rapat paripurna ke 23 Masa Persidangan III, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (18/07/2022).
Dalam sambutannya, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan bahwa sebelumnya dirinya telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
“Disertai dengan laporan keuangan auditit Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan equitas, serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD TA 2021 yang lalu,” terang Molen.
Selain itu, Molen melanjutkan, laporan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 telah mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Penutup, Molen menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Beribu Senyuman.
“Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya. (Edy)