Dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel, Apakah Bakal Ada Penetapan Tersangka?

Kasi Penkum Kejati Babel
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanggil salah satu Pimpinan DPRD Babel, AC untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi.

“Hari ini sejak pukul 09.00 WIB, Salah satu Pimpinan DPRD Babel inisial AC diundang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tipikor tunjangan transportasi, sekarang masih dilakukan proses penyidikan, status AC masih sebagai saksi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada wartawan di ruang PTSP Kejati Babel, Rabu (03/08/2022).

Untuk saat ini, diutarakan Basuki, pihak Penyidik Pidsus Kejati Babel hanya baru memanggil satu orang Pimpinan DPRD untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil penyidikan ini nanti dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada Pimpinan atau Anggota DPRD lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tipikor tunjangan transportasi ini,” ujarnya.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan penetapan status tersangka atas dugaan kasus tipikor tunjangan transportasi ini.

“Kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Maka dari itu, untuk menetapkan status tersangka ini kita harus mengantongi alat bukti yang kuat. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, nanti saya informasikan kembali,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, dugaan tipikor tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Babel ini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal Juli 2022. (red)