BABELTERKINI.COM, TEMPILANG – Polsek Tempilang yang di nahkodai Iptu Ahmad Muhklis SH.SE mencatat prestasi dengan mengagalkan peredaran narkoba di wilayahnya dengan mengamankan pelaku wanita beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (29/08/2022).
Berawal dari giat rutin patroli Tim serigala yang terus ditingkatkan dalam melaksanakan atensi Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap perbuatan yang menggangu Kamtibmas serta tindakan tindakan melawan hukum seperti peredaran narkoba segala bentuk perjudian ilegal mining, ilegal logging, penyalahgunaan BBM, serta penyelewengan LPG
Pada saat pelaksanaan patroli tersebut tim Serigala yang dipimpin Bripka Jhon frenky SH menjumpai seorang wanita berinisial Diana alias Dayang mengalami lakalantas tunggal menggunakan sepeda motor di jalan raya Tempilang. Selanjutnya tim serigala melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Tempilang untuk mendapatkan perawatan.
Saat anggota menanyakan indentitas korban, ekspresi wajah korban terlihat ketakutan, selanjutnya dilakukan penggeledahan tas korban ditemukan 2 (dua) pak plastik klip bening kosong, kemudian korban dibawa ke Mapolsek Tempilang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan di Mapolsek turut disaksikan RT setempat, selanjutnya ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam BRA (BH) yang dipakai korban, satu bungkus rokok kosong terdapat dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu serta satu sedotan plastik warna hijau.
“Telah kami amankan seorang wanita bernama Diana alias Dayang berasal dari Desa Simpang Ibul Kecamatan Simpang teritip Kabupaten Bangka Barat,” kata Kapolsek Tempilang Iptu A.Muhklis SH SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Presetiyo SIK.
“Semula sebagai korban kecelakaan tunggal setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu 1 (satu) buah sedotan plastik serta 2 pak plastik klip kosong selanjutnya kita sangkakan dalam Pasal 112 Subs Pasal 114 Subs pasal 117 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujar Muhklis. (Amr)