BABELTERKINI.COM, BANGKA SELATAN – Patahudin Alias Rahul warga Nipah Kuning Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, yang menjadi korban penganiayaan, mendapat bantuan hukum dari LBH PDKP (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik), dengan menugaskan dua orang penasehat hukum (advokat) yakni Albuni SH dan Fauzi SH, guna mendapatkan keadilan hukum atas tindak kekerasan yang dilakukan Ambok Mang (42) yang disebut-sebut oleh warga sebagai preman karena sering meresahkan.
Sikap arogan pelaku yang ditunjukkan kepada korban saat di lerai warga usai melakukan penganiayaan menggunakan kayu, ketika korban mengatakan akan melaporkan perbuatannya ke Polisi dijawab pelaku
“Laporlah, saya tidak takut mau kemana saja kamu mau lapor” seakan pelaku kebal hukum dan tak takut dihukum sehingga pelaku sering melakukan kekerasan terhadap warga sekitar sehingga warga takut dan resah.
Atas kejadian yang dialami Rahul, Advokat, Albuni SH mengatakan, negara ini adalah negara hukum perbuatan pelaku telah membuat rasa sakit dan luka serta trauma bagi korban.
“Sehingga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang melanggar hukum akan dikenakan sangsi hukum tidak ada yang kebal hukum semua sama dimata hukum,” tegas Albuni.
“Melihat dari kronologis kejadian baik yang disampaikan oleh korban dan saksi serta rekaman cctv pelaku ini telah merencanakan perbuatannya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sambil membawa sepotong kayu turun dari sepeda motor langsung masuk kedalam rumah selanjutnya memukulkan kayu yang dibawanya tersebut terhadap korban, atas perbuatan pelaku ini kita berharap penyidik dapat menjerat pelaku dengan pasal berlapis,” timpalnya.
Kepala Pos Polisi Sadai Bripka Andre seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan ketika ditemui awak media dikediaman korban sangat menyesalkan perbuatan pelaku ini.
” Saya tahu dengan korban ini sebelum saya jadi Kapospol korban orangnya baik tidak pernah melakukan hal hal yang tidak benar, berbeda dengan pelaku sering melakukan kekerasan serta selalu saya peringatkan.” Sesal Andre.
“Langkah yang diambil korban dengan melaporkan perbuatan pelaku sudah tepat selama ini korban kekerasan tidak ada yang berani melapor,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Babinsa Sadai Sertu Sutarno seizin Danramil Mayor Arh Daniel B Galla datang ke rumah korban setelah dihubungi korban yang memberitahukan jika dia mendapatkan penganiayaan oleh pelaku dan meminta dilindungi dirinya dan keluarganya.
“Selanjutnya korban minta didampingi menghadap Kades menjelaskan jika Pak Rahul ini akan melapor kepolres Basel, Kadespun mempersilahkan jika itu keinginan Pak Rahulu ntuk membuat laporan kepolisi,” jelas Sutarno. (Amr)