Nasib DY Tunggu Hasil Keputusan PN Pangkalpinang, Ini Penjelasan Kajati Asep

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2017 hingga 2021, yang menjerat salah satu tersangka, DY dipastikan masih terus bergulir.

Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Babel) tahun 2017 hingga 2021, yakni Mantan Sekwan DPRD, inisial SA, dua Wakil Ketua DPRD Babel, AC dan HA, serta Mantan Wakil Ketua DPRD Babel, DY.

Diketahui, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tua Tunu, dan saat ini sedang menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Sementara tersangka DY masih belum dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Asep Maryono mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian secara mendalam terhadap tersangka DY, sehingga harus membutuhkan waktu untuk mengambil keputusan hingga 25 Juli mendatang.

“Ketika kami kaji, ada fakta yang memang kami harus menunggu keterangan dari ketiga saksi kasus ini di persidangan,” kata Kajati Asep Maryono saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Babel, Jumat (21/07/2023).

“Kalau keterangan dari para saksi tersebut mendukung, tentu kami akan segera melimpahkannya ke penuntutan. Kami akan melakukan evaluasi terhadap fakta di persidangan dari para terdakwa (SA, HA, dan AC-red), dan kami masih harus menunggu hasil keputusannya seperti apa,” tambahnya.

Hasil keputusan dalam persidangan ini nantinya, diutarakan dia, akan menjadi titik tolak dalam menentukan nasib tersangka DY atas perkara tersebut.

“Jadi kami tidak menghentikan perkara tersebut, kami masih menunggu hasil putusan pengadilan tingkat pertama tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” terangnya. (red)

error: Content is protected !!