Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Pinjaman Modal PT. BPRS Cabang Muntok, Kejati Babel Tetapkan Satu Tersangka

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan satu orang tersangka inisial HY atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017,

“Dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan keuangan Negara sebesar Rp 7.025.000.000 (tujuh milyar dua puluh lima juta rupiah),” kata Asisten Intelijen, Fadil Regan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel melalui keterangan rilisnya, Rabu (10/08/2023).

Fadil menambahkan, penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustusl 2023 atas nama Helli Yuda, S.H.,M.Hum.,” terangnya

Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka, yakni :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dimana penahanan tersangka dilakukan oleh Penyidik berdasarkan pasal 21 KUHAP. (rel)

error: Content is protected !!