BABELTERKINI.COM, SUNGAILIAT – Sebanyak 40 unit tambang timah ilegal Inkonvesional jenis sebu-sebu ditertibkan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka, di jalan Kudai Selatan, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Kamis (28/9/2023) sore.
Sebelumnya, telah dilakukan penertiban juga pada tanggal 9/9/2023 oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka dan juga kembali dilakukan penerbitan oleh Polsek Sungailiat bersama pihak kelurahan pada tanggal 14/9/2023.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Akp Rene Zakharia, S.I.K., menjelaskan ini merupakan peringatan terakhir bagi para penambang Ti sebu-sebu yang melakukan aktivitas di lokasi jalan Kudai Selatan, Kecamatan Sungailiat Bangka.
“Ini yang terakhir apabila masih melakukan aktivitas maka akan kita tindak tegas,” ujar Akp Rene Zakharia.
Lebih lanjut Akp Rene Zakharia mengatakan akan dilakukan pengecekan kembali ke lokasi guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi tersebut.
” Besok kita akan cek dan pastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi jalan Kudai Selatan,”jelas Akp Rene Zakharia. (*)
*A. DASAR*
1. Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.gas /514/IX/2023/Reskrim, Tanggal 1 September 2023
2. Laporan Informasi
*B. WAKTU DAN TEMPAT*
• Hari Kamis, tanggal 28 September 2023
• Pukul 17.00 Wib s/d selesai
• Jl. Kudai Selatan kec. Sungailiat Kab. Bangka
*C. PERSONIL YANG DILIBATKAN*
• Unit II Tipdter Polres Bangka
*D. URAIAN KEGIATAN*
Pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB Anggota II Unit Tipidter Polres Bangka melakukan Pengecekan aktivitas penambangan pasir Timah di Jl. Kudai Selatan, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka. Dari hasil pengecekan yang di lakukan, ditemukan kurang lebih 40 (empat puluh) Unit TI jenis Sebu yang sudah selesai beroperasi (sudah melakukan pembongkaran). (red)