BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen berikan penyampaian dan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).
Adapun 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah, Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung,
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras: dan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang.
“Bahwa terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan”, terang Molen.
Molen meneruskan, definisi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah itu sendiri adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah. Pembangunan Daerah memerlukan sumber pendanaan yang tidak sedikit jumlahnya guna menjamin kelangsungan pembangunan daerah.
“Untuk melaksanakan Otonomi Daerah yang luas dan bertanggung jawab, setiap daerah memerlukan kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari tahun ke tahun,” ujar Molen.
Sehubungan dengan hal tersebut, tambah Molen, diperlukan penggalian sumber dana daerah yang cukup untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan pembangunan maupun otonomi daerah. Berkaitan dengan sumber pendanaan tersebut, modal tidak hanya berasal dari pendanaan pemerintah daerah sendiri, tetapi juga berasal dari bantuan pemerintah pusat.
“Otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada daerah menuntut pemerintah daerah membentuk badan yang mempunyai tugas untuk menge!ola keuangan daerah dan kekayaan daerah,” jelas Molen.
Molen melanjutkan, penganggaran Penyertaan Modal harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup, dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang tidak tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD dan/atau Perubahan APBD.
“Dalam konteks belanja, pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum,” imbuhnya.