BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komunitas timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Informasi terkini, Kejaksaan Agung RI melalui tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dari keterangan pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, yang diterima redaksi babelterkini.com hari ini menyebutkan, ke-enam orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan masing-masing yakni HM, AAS, H dan LAS selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal. Sedangkan Y selaku Direktur CV Candra Jaya dan DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya.
“Adapun ke-enam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Selasa (7/11/2023).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, tukasnya. (Oby)