BABELTERKINI COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Melalui keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana yang diterima redaksi babelterkini.com hari ini menyebutkan, ke-enam orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan masing-masing yakni:
– W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk
– ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk
– AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok
– DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk
– FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk
– ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.
“Ke-enam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (9/11/2023). (Oby)