BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap lima (5) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Melalui keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana yang diterima redaksi babelterkini.com hari ini menyebutkan, ke-lima orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan masing-masing yakni:
– H selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.
– KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET.
– NBP selaku Kepala Bidang Teknik Pengolahan Divisi P2P.
– DH selaku Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P.
– AS selaku Kepala Divisi Akuntansi.
“Ke-lima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana, Selasa (28/11/2023). (Oby)