BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Thamron alias Aon, yang dikenal sebagai bos timah asal Koba Bangka Tengah dengan julukan Presiden Koba ini, kini harus berurusan dengan Kejaksaan Agung RI. Dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Komoditas Timah, Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di beberapa smelter dan kediaman termasuk smelter dan kediaman Thamron alias Aon. Tak tanggung-tanggung dari hasil penggeledahan, Kejaksaan Agung RI berhasil menyita uang Dolar Amerika , Uang Dolar Singapura, Uang Rupiah dengan nilai Rp 76 miliar dan 65 Keping Emas serta surat berharga lainya.
“Penanganan korupsi ini merupakan predikat crime atau tindak pidana asal (tpa-red) dan dari penangangan korupsi didapati keuangan negara dibelikan aset dan itu juga yang disita teman-teman penyidik kemarin untuk menutupi kerugian negera dari tindak pidana korupsi,” kata sumber tertutup dilingkungan Kejaksaan, Sabtu (9/12/2023).
“Iya kena dua kali, Selain tindak pidana korupsi, ada tindak pidana pencucian uang (tppu-red) juga, sehingga pencucian ini lebih diprioritaskan ke penelusuran aset,” terangnya.
Dilansir berita sebelumnya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di beberapa smelter timah di Bangka Belitung pada Rabu (6/12/2023) kemarin, penyidik berhasil melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Melalui keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana yang diterima redaksi babelterkini.com hari ini menyampaikan jika penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan,” kata Ketut Sumedana.
“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:
– 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
– Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
– Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
– Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura)
” Selanjutnya, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” terangnya. (Oby)