BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/2024).
“Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini menyatakan adanya penambahan 3 perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” kata Abang Hertza.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka meningkatkan pembangunan Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik.
“Dengan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang ini adalah sebagai wujud sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah untuk terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Oby)