Jaksa Tangkap Frangky Bos Belitung

Caption: Frangky bos asal Pulau Belitung (topi biru/kacamata hitam) saat digiring penyidik ke gedung Pidsus Kejati Babel. (foto: dokbabelterkini.com)
Caption: Frangky bos asal Pulau Belitung (topi biru/kacamata hitam) saat digiring penyidik ke gedung Pidsus Kejati Babel. (foto: dokbabelterkini.com)

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Frengky bos asal Pulau Belitung berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Senin (25/3/2024). Frangky ditangkap terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PT GFI yang diduga telah melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak tahun 2009-2023.

“Frangky ditangkap terkait dengan kasus kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Mentigi Belitung dan di Tanjung Kelumpang Belitung Timur,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (25/4/2024) dikantornya.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan
            Asintel Kejati Babel, Fadil Regan

“Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 27 milyar dan pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55,” ujarnya.

Fadel menerangkan bahwa Frangky dicekal pihak kejaksaan pada tanggal 15 maret.

“Dia (frangky) selaku Direktur PT GFI. Kita lakukan pencekalan,”. (Oby)

error: Content is protected !!