Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2024 Babel Naik 50 Persen, Edy Romdhoni: Terimakasih Bapak Mentri Pertanian

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat internal tanggal 26 Februari 2024 dan Surat Menteri Keuangan No S 297/MK.02/2024 tanggal 26 Maret 2024, maka Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menambah kuota alokasi pupuk subsidi tahun 2024 untuk petani se-Indonesia sebanyak 9,55 Juta Ton termasuk pupuk organik.

Hal tersebut dituangkan dalam surat Menteri Pertanian RI Nomor B-51/SR.210/M/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 hal Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi untuk seluruh Provinsi dan kabupaten. Penambahan Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2024 ini, di apresiasi oleh banyak pihak, tak terkecuali oleh PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bapak Syafrizal ZA yang sebelumnya pada tanggal 22 Maret 2024 berkesempatan untuk menemui langsung Menteri Pertanian membahas mengenai dukungan Prasarana dan Sarana Pertanian khususnya Penyediaan Pupuk untuk kemandirian Pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Penambahan Alokasi Pupuk Subsidi ini juga tidak terkecuali berdampak kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 744/KPTS/SR.320/M/12/2023 mengenai Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 semula sebanyak 2.933 Ton ( terhadap 9 Komoditas yang tertuang dalam Permentan No 10 Tahun 2022) akibat penambahan tersebut menjadi 5.869 Ton (naik 50 % dari kuota sebelumnya) yang terdiri dari Urea sebanyak 1.743 Ton, NPK sebanyak 4.074 Ton, dan NPK Formula Khusus sebanyak 52 Ton. tutur Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Romdhoni, SP.,MM, Senin (1/4/2024).

Selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Romdhoni mengucapkan terima kasih kepada bapak Menteri Pertanian dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi ini disaat petani sudah mulai memasuki Musim Tanam ( MT. Ok-Mar dan MT. Ap-Sep).

“Selanjutnya dengan adanya surat Menteri Pertanian ini, akan kami tindaklanjuti dengan mengkoordinasikan dengan kabupaten/kota untuk menyiapkan rancangan alokasi per kabupaten dan kecamatan sesuai data eRDKK tahun 2024. Namun harapan lebih lanjut terhadap alokasi pupuk subsidi ini adalah bahwa komoditas lada yang menjadi komoditas unggulan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa juga mendapatkan fasilitasi pupuk subsidi ini bukan hanya dibatasi terhadap 9 komoditas (padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao) saja. Penguatan Komoditas Lada sebagai Komoditas Unggulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 472/Kpts/RC.040/6/2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional. Untuk lokasi Kawasan pertanian nasional prioritas perkebunan khususnya pada tanaman Lada yang terdapat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebar secara merata di 6 Kabupaten,” katanya.

“Dengan demikian besar harapan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa komoditas lada bisa mendapatkan fasilitasi pupuk subsidi ini, jelasnya,” ujarnya. (*)

Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel

error: Content is protected !!