BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Perusahaan Kaolin Bonanza disebut memilik IUP seluas 60 hektar di Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan. Disebut juga jika IUP dengan total seluas 60 hektar itu, 44 hektarnya kini telah disulap menjadi sertifikat hak milik.
“Perusahaan Kaolin Bodanza memiliki IUP aktif di Desa Air Rayak Tanjungpandan seluas 60 hektar,” ucap sumber tertutup yang dapat dipertanggungjawabkan, Jumat (19/7/2024).
“Sekarang di atas IUP aktif itu, seluas 44 hektar telah timbul sertifikat hak milik,” ujarnya.
Diungkapkannya, ada beberapa pihak yang telah menguasai IUP seluas 44 hektar termasuk AT bos besar Belitung.
“Rombongan, termasuk AT bos besar Belitung,” katanya.
“2 bulan lalu dipanggil Kejaksaan,” tukasnya.
Terkait dengan hal ini, Sekda Belitung, Hendra Cahya mengaku jika dirinya belum mendapat informasi perihal IUP seluas 44 hektar milik perusahaan Kaolin yang disebut telah disulap menjadi sertifikat hak milik.
“Maaf belum dapat informasi,” ujar Hendra melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)