BABELTERKINI.COM, JAKARTA – CV. Indometal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) diduga turut menikmati uang hasil korupsi tata kelola timah di IUP PT Timah dari tahun 2015-2022 sebesar Rp4.146.699.042.396,00. (Empat triliun seratus empat puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tindak pidana korupsi Tata Kelola Timah dengan terdakwa Suranto Wibowo eks Kadis ESDM Babel yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (31/7/24) lalu. Terdakwa Suranto Wibowo yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Babel dari Januari 2015 hingga Maret 2019 justru didakwa telah menguntungkan orang lain.
Akibat perbuatan terdakwa Suranto bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani dan tersangka lainnya, telah mengakibatkan negara rugi hingga Rp300 triliun.
Dalam sidang tersebut, juga terungkap jika CV. Indometal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) turut serta memperoleh keuntungan sebesar Rp4.146.699.042.396,00 dari kerugian negara Rp300 triliun tersebut.
Lantas siapa Komisaris dan Direksi CV Indometal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM)?
Dari penelusuran informasi, CV Indometal Asia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan PT Timah dan anak perusahaan PT Timah dan instansi lainnya. CV Indometal Asia didirikan pada tanggal 09 Juli 1998, dengan Akta Pendirian oleh Notaris Muljono Josohardjono SH Nomor 11 tanggal 09 Juli 1998 yang beralamat di jalan Sanggul Dewa No. 6 Pangkalpinang 33121 Bangka Belitung, Perwakilan Jakarta di jalan Iskandarsyah I No. 4 Jakarta Selatan, dengan Komisaris Mimpin Sitepu dan Budiman Ranadipura, dan Direktur Utama Rony Malino Batti, dan Direktur Dudy Hatari.
Sementara Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) merupakan koperasi yang didirikan oleh PT Timah sebagai wadah bagi karyawan PT Timah yang beralamat di jalan Jend. Sudirman Kota Pangkalpinang. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) terdaftar di Kemenkop UKM dengan tanggal badan hukum 05/04/1995. Sedangkan susunan pengurusnya, hingga berita ini diturunkan belum ditemukan datanya.
Diketahui, dalam sidang perdana kasus korupsi dengan kerugian negara Rp300 triliun pada hari Rabu kemarin, juga terungkap sebanyak 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama juga disebut ikut menikmati uang korupsi sebesar Rp10.387.091.224.913,00 (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh milyar sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, masih diupayakan konfirmasi ke pihak CV Indo Metal Asia dan pihak Koperasi Karyawan Timah Mitra Mandiri. (red)