BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Bos besar Belitung, Ationg yang disebut-sebut salah satu oknum pengusaha yang menguasai lahan seluas 44 hektar dari wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Bonanza di Desa Air Rayak Tanjungpandan sampai saat ini belum bersedia memberikan klarifikasinya terhadap dugaan penguasaan lahan tersebut.
Padahal sebelumnya, Ationg saat dikonfirmasi perihal penguasaan lahan di wilayah konsesi PT Bonanza
via sambungan telepon beberapa waktu lalu, Ationg justru berjanji akan memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut.
“Nanti saya akan berikan penjelasan ke wartawan secara langsung di Pangkalpinang biar lebih enak. Sekarang ni saya lagi di Jakarta. Kalau lewat telepon, semua orang nanti mau telepon, tanya ini tanya itu. Maka tunggu ya.. Nanti kita ketemu di Pangkalpinang, ” janjinya.
Namun hingga berita ini ditayangkan Ationg tak juga muncul untuk memberikan penjelasannya terkait dirinya disebut sebut dalam kasus penguasaan lahan di wilayah IUP PT Bonanza.
Sementara Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo saat dikonfirmasi terkait info penanganan kasus penguasaan atau pencaplokan lahan tersebut oleh pihak Kejati, mengaku belum mendapatkan info.
“Maaf bang, soal itu saya belum dapat info. Nanti kite cek ya. Terimakasih,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Kaolin Bonanza disebut memiliki IUP seluas 60 hektar di Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan. Disebut juga jika IUP dengan total seluas 60 hektar itu, 44 hektarnya kini telah disulap menjadi sertifikat hak milik.
“Perusahaan Kaolin
PT. Bonanza memiliki IUP aktif di Desa Air Rayak Tanjungpandan, IUP 44 hektar,” ucap sumber tertutup yang dapat dipertanggungjawabkan, Jumat (19/7/2024).
“Sekarang di atas IUP aktif itu, seluas 44 hektar telah timbul sertifikat,” ujarnya.
Diungkapkannya, ada beberapa pihak yang telah menguasai IUP seluas 44 hektar termasuk AT bos besar Belitung.
“Rombongan, termasuk AT bos besar Belitung,” katanya.
“2 bulan dipanggil Kejaksaan,” tukasnya.
Terkait dengan hal ini, Sekda Belitung, Hendra Cahya mengaku jika dirinya belum mendapat informasi perihal IUP seluas 44 hektar milik perusahaan Kaolin yang disebut telah disulap menjadi sertifikat hak milik.
“Maaf belum dapat informasi pak,” ujar Hendra melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (tim)