Marwan Ajukan jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi Lahan PT NKI 1.500 Hektare

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Tersangka kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektar PT Narina Keisha Imani (NKI) eks Kadis LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan penasehat hukumnya Dr. Andi Kusuma, SH. M.Kn. CTL, dari Kantor Hukum AK Law Firm, Senin malam (26/8/2024).

“Kita ajukan Pak Marwan sebagai justice collaborator atau JC untuk beliau. Kita buka-bukaan semuanya. Ini demi penegakan hukum dan keadilan bagi beliau (Marwan). Besok (Selasa) kita ajukan surat resminya,” kata Andi, saat mendampingi Marwan di Kejati Babel.
Terkait hal ini, ketika dikonfirmasi Selasa (28/8/2024), Andi Kusuma mengatakan surat permohonan JC sudah diajukan ke Kejati Babel, Cq. Aspidsus dengan surat nomor: 717/P/AK-LAW/VIII/2024/BANGKA.

“Klien kami sejak awal kooperatif memenuhi undangan Kejati Babel untuk mengungkap fakta-fakta-fakta hukum yang sesungguhnya. Bahkan sebelum diundang, klien kami sudah Kejati Babel sebelumnya untuk mengungkap fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan membawa dokumen bukti-bukti yang dibutuhkan,” kata Andi, yang juga menyebutkan pengajukan hal sama untuk tersangka Ari Setioko Dirut PT NKI.

Sebelumnya, merespons keinginan Marwan melalui kuasa hukumnya Andi, Asintel Kejati Babel Fadil Regan, menyatakan adalah hak tersangka untuk membela diri dan mengajukan sebagai justice collaborator.

“Silakan ajukan surat resminya. Nanti kan akan dipertimbangkan seperti apa. Yang penting ajukan aja surat resminya,” ujar Fadil, pada waktu sama.

Sebelum dibawa ke Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang, usai ditetapkan tersangka dan ditahan, Senin malam, Marwan sempat berteriak histeris mengatakan kalau dirinya tidak mendapat uang sepeser pun dalam proses pemanfaatan lahan 1.500 hektar.

Dia berulang kali menyebut nama Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman sebagai yang bertanggung jawab atas terjadinya pemanfaatan lahan 1.500 hektar PT NKI.

Selain itu, dia juga menyebut sejumlah pihak seperti PT SAML, BAM, FAL dan sederet nama seperti RT, MK, AB dan JN. Bahkan MK disebut diduga sudah menikmati duit dari jual beli lahan setelah lahan ditetapkan jadi APL.

“Gubernur Erzaldi Rosman, mereka itu yang penjahatnya. Tangkap penjahat sesungguhnya. Perusahaan-perusahaan itu. Dirut PT NKI Ari (Ari Setioko) juga sudah menyebutkan ada duit Rp200 juta yang diserahkan atas perintah Gubernur. Mereka harus diproses, ditetapkan tersangka, saya minta keadilan,” kata Marwan lantang.

Hingga berita ini dipublish Gubernur Babel periode 2017-2022 dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi.

*Apa itu Justice Collaborator*

Mengutip artikel berjudul: ” Penerapan Justice Collaborator dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” yang dimuat laman
web: lk2fhui.law.ui.ac.id, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu.

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Selanjutnya JC tersebut akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya. (007)

error: Content is protected !!