Ini Dia Penampakan Wajah Tetian Wahyudi yang Masuk DPO Kejaksaan Agung di Pusaran Korupsi Tata Niaga Timah

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kemunculan nama Tetian Wahyudi selaku Direktur CV Salsabila Utama, yang merupakan salah satu perusahaan boneka dalam tipikor tata niaga pertimahan terus menjadi sorotan menarik. Apalagi nama Tetian Wahyudi yang juga merupakan mantan wartawan itu telah menjadi fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekaligus telah dinyatakan oleh JPU masuk dalam daftar pencarian orang als DPO.

Lantas bagaimana dengan wajah dari Tetian sendiri. Dari penelusuran di jagat maya setidaknya ditemukan ada 3 foto pria berperawakan kurus 43 tahun asal Medan itu.

Dalam persidangan -beragenda keterangan saksi- dengan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi (beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa) dan Rosalina (GM Operasional PT Tinindo Internusa) mengungkap bahwa Tetian selaku direktur CV Salsabila Utama yang nota bene adalah perusahaan boneka yang dibuat langsung oleh terdakwa Emil Ermindra selaku direktur keuangan PT Timah Tbk 2016-2020. Adapun peran dari seorang Tetian saat itu adalah dengan permodalan langsung dari terdakwa Emil Ermindra menampung pasir timah ilegal -terutama melalui kolektor. Lalu pasir timah itu dijual langsung kepada PT Timah. Pengakuan di muka sidang itu disampaikan langsung oleh saksi Haspani yang merupakan salah satu pejabat di PT Timah. Haspani ungkapkankan kalau Tetian memiliki kedekatan dengan direksi PT Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra itu.

Menariknya Haspani juga mengaku sempat dimarah-marahi Tetian. “Apa ini masalah apa kok orang luar bisa marah-marahin saudara?” tanya hakim.

“Karena dia merasa dekat dengan direksi,” jawab Haspani.

Hakim juga mempertanyakan seputar CV Salsabila Utama itu. Haspani mengatakan CV Salsabila Utama tak terafiliasi dengan 5 smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. CV Salsabila Utama merupakan mitra PT Timah dari surat perintah kerja jasa borongan pengangkutan.

“CV Salsabila Utama sebagai apa ini? smelter juga?” tanya hakim.

“CV Salsabila Utama ini adalah mitra PT timah dari SPK jasa borongan pengangkutan,” kata Haspani

“Dia tidak menginduk ke PT siapa gitu?” tanya hakim.

“Tidak, dia sendiri,” ungkap Haspani.
Soal status hukum dan keberadaan Tetian yang merupakan mantan wartawan kemudian dipertanyakan hakim langsung kepada jaksa penuntut. Pihak jaksa mengatakan Tetian telah ditetapkan sebagai DPO lantaran tak berada di rumah saat akan dilakukan pemeriksaan.

“Ini ini Tetian Wahyudi jaksa, proses penyidikan? belum jadi tersangka ya?” tanya hakim.

“Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih jalan dan saat ini berdasarkan informasi dari yang dikumpulkan penyidik, ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap jaksa.

“Dicari? Pencarian?” tanya hakim.
“Dalam pencarian yang Mulia,” jawab jaksa.

“BAP-nya ada?” tanya hakim.

“Belum sempat diperiksa yang mulia, karena didatangi penyidik rumahnya udah ditinggalkan, ada 2 tempat tinggalnya -desa Kace dan Bukit Baru,” ungkap jaksa.

“Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ,” tambahnya.

“Oh belom sempat diperiksa. Kalau

Dirreskrimsus itu sempat di BAP?” tanya hakim.
“Belum sempat di BAP yang mulia.”. (red)

error: Content is protected !!