Diduga Perusahaan Sawit Aon Gunakan Pupuk Subsidi, Kadis Pertanian Babel Dipanggil Kejati Babel

Caption: Kadis Pertanian Babel, Edy Romdhoni. (foto: dok babelterkini.com)
Caption: Kadis Pertanian Babel, Edy Romdhoni. (foto: dok babelterkini.com)

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kapala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung, Edy Romdhoni mengakui kalau dirinya dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel terkait pupuk subsidi di Kabupaten Bangka Tengah.

Pemanggilan tersebut diakui Edy terkait pupuk bersubsidi yang diduga penyalurannya tidak sesuai peruntukan.

“Iya, tapi bukan yang di Kabupaten Bangka Barat ya, namun yang di Kabupaten Bangka Tengah. Kalau yang dipanggil Kejari Bangka Barat, itu terkait pupuk subsidi di Bangka Barat,” ujar Edy saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang (22/11/2024).

“Iya, kemarin dipanggil terkait itu, bukan diperiksa tapi dimintai klarifikasi. Saya jelaskan soal kewenangan provinsi terkait pupuk subsidi. Kalau teknis penyaluran dan lainnya itu kan di kabupaten,” katanya.

Edy mengatakan, selain soal kewenangan, kepada pihak Kejati Babel dirinya menjelaskan bahwa peruntukan pupuk subsidi untuk 9 jenis tanaman yaitu, padi , jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan . Kemudian, ada cabai , bawang merah , bawang putih untuk tanaman hortikultura . Lalu, ada tebu , kakao , dan kopi rakyat untuk tanaman perkebunan.

“Untuk sawit tidak boleh. Jadi pupuk subsidi hanya boleh untuk sembilan komoditas yang sudah disebutkan tadi,” tegas Edy.

Terkait dengan yang pupuk subsidi di Bangka Tengah, informasinya disinyalir digunakan untuk tanaman sawit milik perusahaan, Edy enggan menjelaskan hal tersebut.

“Sawit itu yang di Bangka Tengah,” tukas Edy.

Dari catatan redaksi di Bangka Tengah ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kini tutup lantaran diduga pemiliknya adalah Thamron alias Aon yang kini jadi terdakwa kasus dugaan korupsi timah.

Perusahaan perkebunan tersebut dikaitkan dengan aliran uang dugaan hasil korupsi timah.

Hingga berita ini dipublish Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo dan pihak perusahaan atau Lawyer Aon serta pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)

error: Content is protected !!