BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Bos smelter CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang dinilai merugikan negara hingga Rp 300 triliun, divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun subsidair 5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Tony Irfan, mengatakan bahwa uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang harus dibayar sebagai pengganti kerugian negara. Nilai ini sesuai dengan aliran dana dari PT Timah Tbk ke CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan yang terafiliasi, baik dalam kerja sama pengolahan maupun pembelian bijih timah.
“Membebankan pidana tambahan kepada Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67,” kata Hakim Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Majelis hakim menilai, Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan para bos perusahaan smelter swasta. Tamron juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menuntut Tamron dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 3,66 triliun. JPU menilai Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primair. (Ant)