Ditetapkan DF dan LO Sebagai Tersangka Kasus Sawit, 3 Pengacara Audensi ke DPRD Belitung

BABELTERKINI.COM, BELITUNG – Ditetapkannya DF dan LO sebagai tersangka dalam kasus permasalahan lahan sawit di Ambalat dengan luas 57,74 Ha yang sebelumnya ditanam oleh PT. AMA di kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus di Desa Air Selumar menjadi perhatian publik.

Publik menilai, dalam kasus hukum terkait lahan sawit di Ambalat, Desa Air Selumar, Polres Belitung seharusnya tidak hanya menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, melainkan juga mengidentifikasi lebih banyak tersangka lainnya yang terlibat dalam permasalahan tersebut.

Lahan sawit di Ambalat yang awalnya dikelola oleh kelompok tani KTH Sukses Bersama yang diduga diketuai oleh RM, kini menjadi masalah hukum. Saat ini, 2 (dua) orang anggota kelompok tani KTH Sukses Bersama yaitu DF dan LO tersandung permasalahan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, DF dan LO telah menunjuk 3 (tiga) Lowyer , yaitu Wandi SH, Ardiansyah SH. MH, dan Boris Dianjaya SH, sebagai pendamping hukum dalam menangani kasus ini.

“Saya bersama Ardiansyah SH. MH dan Boris Dianjaya SH, sebagai perwakilan pengacara dari DF dan LO, telah mengirim surat ke DPRD Kabupaten Belitung,” kata Wandi kepada awak media pada Rabu (15/01/25).

Adapun tujuan tiga pengacara tersebut mengunjungi DPRD Kabupaten Belitung untuk meminta kepada DPRD khususnya Komisi I untuk audensi dan atensi terkait permasalahan lahan sawit seluas 57,74 Ha di Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk.

“Kami meminta DPRD Belitung untuk memanggil semua pihak terkait guna membahas permasalahan ini. Kami juga ingin membahas status lahan sawit di kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus yang sebelumnya ditanam dari PT. Argo Makmur Abadi (PT. AMA),” ungkapnya.

Selain itu, Wandi juga meminta atensi kepada DPRD terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/13/X/2024 dari SAT RESKRIM Polres Belitung tanggal 31 Oktober 2024, terkait pengolahan lahan di kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus yang masih satu hamparan dengan PT. AMA, yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Kami berharap Polres Belitung dapat menangani kasus ini secara adil dan tidak tebang pilih. Berdasarkan fakta yang ada, tidak hanya 2 orang yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka, melainkan masih banyak tersangka lainnya, terutama seluruh anggota kelompok tani KTH Sukses Bersama,” papar Wandi.

“Seharusnya polisi juga menetapkan Delivery Order (DO) dan penerima Tandan Buah Segar (TBS), yang disebut sebagai penadah, sebagai tersangka dalam perkara ini. Mengapa Polisi tidak melibatkan mereka. Ada apa dengan Polisi,” sambungnya. (red)

error: Content is protected !!