Camat Sungailiat jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Langsung Ditahan

BABELTERKINI.COM, BANGKA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa “Pungutan Liar” dalam penerbitan surat tanah akhirnya menjadikan oknum Camat Sungailiat As sebagai tersangka dan digiring ke lapas Bukit Semut Sungailiat. Hal itu diketahui dari keterangan pers Kejari Bangka yang menyebutkan bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap tersangka As oknum Camat Sungailiat dalam kasus korupsi berupa pungutan liar dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kamis (23/1/25).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Khareza M. Thayzar menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka tindak pidana korupsi (pungutan liar) dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat.

“Dan karena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di lapas Bukit Semut,” tandas Khareza dalam press rilisnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pungli yang menjerat Camat Sungailiat As ini mulai mencuat sejak adanya pemberitaan di salah satu media online soal nasib yang dialami Putra warga Jalan Kenangan Pemali, sudah setor sejumlah uang kepada Camat Sungailiat untuk biaya balik nama surat tanah, namun hingga kini surat tersebut tidak kunjung selesai. Kemudian pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan As oknum Camat Sungailiat sebagai tersangka. (red)

error: Content is protected !!