BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) diketahui melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Adapun tiga orang saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing adalah PRW selaku Direktur Niaga Manager tahun 2019 dan Direktur Operasional tahun 2022 PT Timah Tbk. DH selaku Karyawan PT Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023, sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk 2017 s.d. 2019 dan HR selaku Karyawan BUMN di PT Timah Tbk.
“Tiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” kata Kapuspenkum Harli Siregar melalui keterangan pers yang diterima redaksi babelterkini.com, Selasa (4/2/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya. (Oby)