Adakah Nama Erzaldi Diantara 60 Saksi yang Akan Diperiksa untuk Terdakwa Hendri Lie, Supianto dan Alwin Albar

BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Eksepsi atau nota bantahan dari terdakwa Hendri Lie bos Sriwijaya Air dalam persidangan tipikor tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya kandas. Oleh majelis hakim yang diketuai Tony Irfan persidangan Hendri Lie akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi guna menguji materi pokok perkara.

“Menyatakan perkara atas terdakwa Hendry Lie telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” demikian inti putusan sela yang dibacakan Tony Irfan.

Sementara itu di muka sidang juga tim JPU menyebut akan menghadirkan sebanyak 60 saksi-saksi.

JPU menyebut telah menyiapkan saksi sebanyak 50 saksi, untuk diperiksa dan dimintai keteranganya.

“Kami sudah menyiapkan 50-60 saksi yang mulia,” kata JPU.

“Baik kalau begitu, diatur saja jadwalnya dalam persidangan,” pungkas Hakim Ketua Tony

Dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 300 T itu -selain Hendri Lie- terdapat 2 terdakwa lainya juga yang sama sidangnya tak lain Supianto mantan Kadis ESDM Babel yang juga anak buah mantan Gubernur Erzaldi Rosman. Serta mantan Dir Ops PT Timah Alwin Albar.

Lantas, dari 60 saksi-saksi itu apakah terdapat nama Erzaldi Rosman. Untuk diketahui juga Erzaldi Rosman dalam persidangan terdahulu tidak hadir di muka sidang. walaupun sudah dipanggil secara patut. Adapun alasan saat itu karena Erzaldi sedang fokus dalam masa kampanye Pilgub.

“Terkait siapa saja yang akan menjadi saksi itu semua ada di JPUnya. Tapi setidaknya dapat dilihat juga dalam dakwaan apakah ada menyebut nama yang bersangkutan. Dan bagaimana perannya, tentu akan diuji di muka sidang nantinya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar belum lama ini. (red)

error: Content is protected !!