BABELTERKINI.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menyatakan perkara atas terdakwa Hendry Lie telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
“Telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” sebut Hakim Tony saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (10/9/2025).
Dengan dibacakannya putusan sela oleh Majelis Hakim, Hendry Lie menjadi terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas tata niaga timah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hendry Lie menerima uang senilai Rp1 triliun. JPU juga menyatakan Hendry telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dengan para terdakwa yang telah dijebloskan ke penjara sebelumnya.
Selanjutnya, JPU menyebut telah menyiapkan saksi sebanyak 50 saksi, untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, untuk perkara Hendry Lie tersebut.
“Berapa saksi nanti yang akan dihadirkan untuk memberi keterangan?,” tanya Hakim.
“Kami sudah menyiapkan 50-60 saksi Yang Mulia,” sebut JPU.
“Baik kalau begitu, diatur saja dalam persidangan,” pungkas Hakim Ketua Tony. (Anton)