Kejati Babel Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2024

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan capaian kinerja masing-masing bidang pada Satuan Kerja (Satker) Kejati Kepulauan Bangka Belitung Periode bulan Januari 2024 hingga Desember 2024.

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan menerangkan bahwa capaian kinerja diatas merupakan kerja nyata yang sudah dilakukan institusinya dalam periode Tahun 2024.

“Diharapkan menjadi momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Kejaksaan RI sebagai salah satu aparat penegak hukum dan menjadi langkah awal dalam menyongsong Tahun 2025 dengan semangat baru dan target yang lebih terarah,” ujar Fadil saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Babel, Selasa (18/02/2025)

Adapun capaian kinerja pada masing-masing satker sebagai berikut :

1. Bidang Pembinaan :
Penerimaan dari PNBP
Target = Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)
Terealisasi sebesar Rp 155.726.641 (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam puluh empat puluh satu rupiah) atau 222,47%

2. Bidang Inteijen :
– Kegiatan Posko dan Pos Jaga Negeri =  3 kegiatan
– Kegiatan Operasi Intelijen (LID) =  4 kegiatan
– Kegiatan Penelusuran Aset = 10 kegiatan
– Kegiatan Pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPPS) = 22 kegiatan dengan nilai sebanyak Rp. 397.480.524.362,00
– Kegiatan Pencarian Buron Tindak Pidana / DPO = 2 Kegiatan
Memperoleh penghargaan juara I terbaik dari Puspenkum Kejaksaan Agung terkait dengan Pelayanan Informasi Publik

3. Bidang Tindak Pidana Umum :
SPDP =  342 SPDP
Berkas Perkara Tahap I =  282 Berkas Perkara
Berkas Perkara Tahap II =  271 Berkas Perkara
Total Rekapitulasi Perkara Tindak Pidana yang dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Tahun 2024 = 23 perkara, diantaranya:
Tindak Pidana OHARDA =  20 Perkara
Tindak Pidana Narkotika =  3 Perkara

4. Bidang Tindak Pidana Khusus
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Perkara
Penyelamatan Keuangan Negara Tahap Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan dan Eksekusi, diantaranya :
Berupa Uang Tunai Rp. 15.661.392.000,00
Berupa Aset senilai Rp 16.500.000.000,00

5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Bantuan Hukum
– Litigasi =  8 (delapan) kegiatan, diantaranya.
– Non Litigasi =  17 (tujuh belas) kegiatan, diantaranya :
– Pelayanan Hukum = 36 (tiga puluh enam) kegiatan, diantaranya :
– Pertimbangan Hukum =  38 (tiga puluh delapan) kegiatan, diantaranya :
35 Legal Assistance (LA)
3 Legal Opinion (LO)
Pemulihan Keuangan Negara = Rp 31.092.929,00

6. Bidang Pengawasan :
Pelaksanaan Inspeksi Kasus (Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung) =  2 (dua) kegiatan
1 (satu) Non Jaksa
1 (satu) Jaksa

(rel)

error: Content is protected !!