Keterangan Kapolres Belitung Terkait Pemanggilan Wartawan Berubah, Konfirmasi PWI Jakarta atau Dewan Pers?

Caption: Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra. (foto: ist)
Caption: Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra. (foto: ist)

BABELTERKINI.COM, TANJUNGPANDAN – Keterangan Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menanggapi terkait pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan sebagai saksi berubah-rubah alias tak konsisten. Awalnya, Kapolres Belitung menyatakan pihak kepolisian telah bersurat ke PWI Jakarta untuk konfirmasi, namun belakangan berubah disebutkan surat ditujukan ke Dewan Pers. Sebelum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan sebagai saksi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pihaknya sudah mengirim surat ke PWI Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan AKBP Deddy saat dikonfirmasi mengenai surat pemanggilan pemeriksaan tersebut. Ia mempersilahkan untuk konfirmasi lebih lanjut ke Kasatreskrim Polres Belitung.

“Konfirmasi ke Kasatreskrim ya. Kita juga sudah menyurat ke PWI Jakarta untuk konfirmasi,” kata AKBP Deddy kepada awak media, Selasa (18/2/2025) malam.

Awak media pun kembali melakukan konfirmasi Kapolres Belitung tetap menyatakan bahwa pemanggilan wartawan sudah bersurat ke PWI Jakarta. “Sudah,” jawabnya singkat.

Menariknya, ketika ditanya kembali apakah surat dikirim ke PWI Jakarta atau Dewan Pers, jawaban Kapolres kembali berubah. “Dewan Pers,” kata AKBP Deddy.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana belum juga memberikan tanggapan terkait surat pemanggilan terhadap 5 wartawan tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY juga mengaku belum mengetahui adanya surat pemanggilan dan pemeriksaan wartawan. “Nanti kita cek lagi,” ujarnya singkat.

Perubahan keterangan Kapolres Belitung ini tentu memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian dalam pemanggilan dan pemeriksaan wartawan.

PWI Babel Kecam Polres Belitung 

Diberitakan sebelumnya, persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengecam surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan oleh Polres Belitung.

Ke 5 wartawan tersebut berasal dari dua media, yakni tiga wartawan Head-Linenews.com, Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, dan Lendra Agus Setiawan, serta dua wartawan Belitong Ekspres, Yudiansyah (Pemimpin Redaksi) dan Ainul Yakin.

PWI Babel menilai langkah pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan kedua media tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers, baik di Bangka Belitung (Babel)dan juga Indonesia umumnya.

Selain itu, PWI Babel menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani sengketa pers atau produk jurnalistik adalah tindakan yang tidak tepat (keliru).

Sengketa Pers Harus Merujuk UU Pers

Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman atau yang akrab disapa Boy, menegaskan bahwa semua sengketa pers seharusnya diselesaikan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.

Selain itu, pasal tersebut juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, serta pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Poin ini menunjukkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang, sehingga upaya mengkriminalisasi wartawan melalui UU ITE sangat keliru,” tegas Boy.

PWI Babel juga mengingatkan jajaran kepolisian di wilayah Polda Babel, termasuk Polres Belitung, agar mematuhi kerja sama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Mabes Polri.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Sesuai dengan kesepakatan PKS, apabila ada laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka kepolisian harus berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tambah Boy. (rel)

error: Content is protected !!