BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bangka Belitung mencecar 3 bos perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi lahan PT Narina Keysa Imani (NKI) di Pemgadilan Tipikor, PN Pangkalpinang, Kamis petang (20/2/2025).
Ketiganya yaitu Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
Hadir dalam dalam sidang lahan 1.500 hektar itu 5 terdakwa yaitu H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi berlanjut.
Raden Laurencius Johny Widyotomo dan Datuk H Ramli Sutanegara dalam keterangannya mengatakan PT SAML dan PT FAL baru pada tahun 2024 mengetahui kalau lahan perkebunan mereka masuk ke lahan konsesi PT NKI yang 1500 hektar.
Keduanya bos tersebut menyatakan berani merambah lahan PT NKI lantaran berdasarkan hasil telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Awalnya saat mengajukan tahun 2023 tidak masuk dalam konsesi PT NKI. Baru tahu setelah 2024,” kata Datuk Ramli.
Sementara itu Raden Johny, mengatakan PT FAL bisa berinvestasi perkebunan sawit 824 hektar berawal tawaran Kades Subariat. Saat ditawari ternyata ada 3 perusahaan yang berminat salah satunya adalah PT FAL.
“Ditawari oleh Kades Subariat. Waktu itu ada 3 perusahaan yang ikut selain PT FAL ada PT THEP dan CV NIKO. Kontes dulu siapa yang siap. PT FAL lalu menawarkan kasih kebun plasma 25 persen untuk masyarakat,” kata Raden Johny.
“Januari 2023 mengajukan telaah BPKH, tidak ditulis ada izin dan dinyatakan areal penggunaan lainnya (APL),” sambungnya.
Kemudian Raden Johny menlanjutkan, ajukan izin OSS lalu masuk BPN, Dinas Tata Ruang keluar PKPR, lanjut lakukan UKL UPL.
“Izin berbasis resiko tapi belum efektif jawaban kementerian BKPM dan Kementerian Pertanian akan keluarkan jika kasus ini selesai. Dapat izin 824 hektare dari pengajuan 1200 hektare,” urainya.
Dari lahan tersebut, Raden Johny mengatakan sebagian besar adalah banyak lahan kebun warga.
“Sebanyak 535 hektar sanggup ganti rugi tanam tumbuh masyarakat. Besar ganti rugi Rp20 juta per hektar dikalikan 535 hektare total Rp 10 miliar lebih. Uangnya diserahkan ke warga langsung di balai desa kantor Kepala Desa, disaksikan kades,” ujar Raden Johny.
Dari luasan lahan tersebut, yang sudah dibuka PT PAL 200 hektare. Baru land clearing saja. 30 hektare sudah ditanami untuk kebun plasma
“Sampai saat ini masih bekerja, karena gak semua lahan bermasalah dengan PT NKI,” kata dia.
*Kasus Bermula Era Gubernur Erzaldi Rosman*
Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 ini baru menjerat tersangka sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja, yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
Dakwaan lalu telah mengungkapkan perkara tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 dugaan kuat menyeret banyak pihak.
JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.
Dugaan adanya menyeret peran pejabat nomor satu ini -dalam dakwaan- berawal atas perintah terdakwa Marwan selaku Kadis Kehutanan Provinsi Bangka Belitung untuk dibuatkan naskah perjanjian kerjasama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019.
Perihal penjelasan terhadap izin kerjasama pemanfaatan kawasan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin an PT Narina Keisha Imani. Lalu terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi -selaku bawahan- membuat naskah perjanjian kerjasama (MoU) dan setelah naskah perjanjian kerjasama selesai dibuat, Bambang Wijaya memberikan naskah tersebut kepada Ari Setioko untuk ditanda tangani oleh pihak PT NKI dan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.
Selanjutnya oleh Ari Setioko, membawa MoU tersebut untuk ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman Johan. Ari Setioko bertemu dengan saksi Erzaldi Roesman di sekitar parkiran kantor Gubernur, Air Itam. Dan ternyata saat itu juga Erzaldi Rosman langsung menandatangani naskah MoU nomor 522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka a.n. PT NKI, yang berlokasi di desa Labuh Air Pandan, Mendo Barat dengan luas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin.
Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen tersebut ke pihak dinas.
Lalu, beberapa hari kemudian diungkapkan kalau Erzaldi Rosman meminta kepada Ari Setioko agar lahan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut dibagi 2. Namun Ari Setioko tidak menyetujuinya.
Hingga berita ini dipublish Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel ketika itu, dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (21/2/2025). (Fah/Don/Oby)