BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi pemanfaatan Kawasan hutan Kotawaringin-Labu Air Pandan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, terungkap PT Bangka Agro Lestari (BAM) tidak membayar Pendapatan Negara Non Pajak (PNBP) dan retribusi.
Hal ini diungkap saksi Desak K Kutha Agustini selaku Kuasa Direktur PT BAM dalam persidangan kasus korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektare di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jumat siang (21/2/2025).
Awalnya terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2018-2022, H. Marwan menanyakan kepada saksi Desak, bahwa PT BAM berdasarkan kesaksian saksi sidang sebelumnya, Budi Balau, bahwa pada tahun 2021, PT BAM melakukan jual beli lahan kepada masyarakat seluas 12 hektare.
Setelah jual beli lahan tersebut, maka lahan tersebut digarap. Marwan menguraikan, bahwa PT NKI merasa dirugikan dan melaporkan ke DLHK dan Gakkum.
“Mungkin (12 hektare). Betul ada Polhut yang datang. Dan 2023 baru ada jual beli lahan lagi. Betul kami hentikan kegiatan 2021,” kata Desak menjawab Marwan.
Marwan pun kembali bertanya, “Kenapa jual beli lagi?”
“Saya yakin status lahan itu sudah APL (Area Penggunaan Lain) karena sudah ada izinnya PT SAML dan PT FAL sudah buka lahan,” ungkap Desak.
Marwan pun balik bertanya bahwa berdasarkan kesaksian Tarmizi dalam persidangan sebelumnya mengatakan bahwa PT BAM tanam sawit pada September 2023. Hal inipun dibenarkan Desak.
“Apakah sebelum tanam sawit, PT BAM bayar PNBP? Gegara hutan rusak dan PNBP belum bayar, menurut jaksa alasan terjadi kasus ini. Apakah PT BAM siap bayar?” tanya Marwan, Desak pun menjawab, “PT BAM taat aturan.”
Selain itu, Desak juga mengungkapkan usai pembelian lahan 2021 dan aktivitas dihentikan Gakkum, meski tidak ada sanksi oleh pihak terkait, PT BAM berupaya mengajukan izin lokasi ke Pemkab Bangka pada 2022. Namun ditolak Pemkab Bangka.
“Saya sendiri bingung, Januari 2022 kami ajukan izin lokasi ke Pemkab Bangka. Jawabannya ada kerja sama PT NKI dengan Pemprov Babel, izin kami ditolak. Kami tidak melakukan kegiatan,” kata Desak.
Lalu, pada Juni 2023 PT BAM kembali mengajukan izin lokasi ke Pemkab Bangka. Tapi ternyata PT BAM tidak bisa mengajukan izin karena di lokasi yang sama sudah keluar izin PT SAML.
“Kami tanya Pemkab Bangka,kenapa bisa keluar, padahal di situ (lokasi) ada kerja sama PT NKI dengan Pemprov Babel masih ada. Sekdanya (Pemkab Bangka) menyatakan tidak ada kerja samanya,” ujar Desak.
“Setelah perjanjian kerja sama itu tidak ada, kami ke lapangan dan atas dasar itulah kami berkegiatan lagi, PT FAL juga sudah membuka jalan , kami menggarap APL,” sambung Desak.
Desak juga menjelaskan pada 2023 PT BAM membeli lahan 150 hektare. “Sebagian sudah ditanami sawit,” katanya.
PT BAM, kata Desak menguasai lahan di Labu Air Pandan seluas 400 hektare dan di Kotawaringin seluas 200 hektare. Dari lahan PT BAM sekitar 170 hektare jual beli melibatkan Ari Setioko yang diketahui sebagai Dirut PT NKI. Terkait keterlibatan Ari Setioko, diungkapkan Desak, baru tahun 2024.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menghadirkan saksi Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL) dan Rudi selaku Perangkat Desa Labu Air Pandan.
Selain itu, hadir 5 terdakwa yaitu H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Hingga berita ini dipublish pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Fah/Don/Oby)