BABETERKINI.COM, PANGKALPINANG – Petinggi perusahaan perkebunan sawit PT Sinar Makmur Agro Lestari (SAML) Datuk Ramli Sutanegara mengakui membloking area dan sudah jadi temu gelang lahan seluas 400 hektare di Kotawaringin dari luasan 667 hektare yang masuk konsesi PT Narina Keisa Imani (NKI). Hal ini dikatakan Datuk Ramli Sutanegara menjawab pertanyaan terdakwa H Marwan dalam persidangan Tipikor pemanfaatan lahan PT NKI seluas 1.500 hektare, di PN Pangkalpinang, Jumat (21/2/2025).
Datuk Ramli, dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang tersebut untuk 5 terdakwa H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
“Menurut kesaksian Kades Labu Air Pandan Tarmizi, PT SAML kerjasama dengan Desa Labu Air Pandan lewat tim 9, lakukan blocking area 400 hektare dan sudah jadi temu gelang. Aturan lahan dibuka, bayar ke Kementerian Kehutanan, apakah sebelum bloking area bayar PNBP? Apakah saksi (Datuk Ramli) keberatan jika tim ke lokasi?” cecar H. Marwan.
Datuk Ramli pun mengatakan PT SAML berkeyakinan kalau lahan bloking area tersebut bukan masuk Kawasan. Hal ini berdasarkan kesesuaian kerja dan penataan ruang dari Pemerintah Kabupaten Bangka. Namun, dia mengakui tidak mengetahui persisnya.
“Silakan ke lokasi, saya kurang jelas. Sekitar tahun 2022 untuk kegiatan sosial membuat batas-batas desa, bukan untuk PT SAML. Belum nanam sawit, baru bloking area saja,” kata Datuk Ramli, sembari mengatakan lupa untuk luasan bloking area.
Kemudian disebutkan bahwa 637,9 hektare lahan masuk objek perjanjian PT NKI dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. “Apakah telaah yang dimohonkan PT SAML ada perizinan PT NKI?”
“Tidak ada pada saat permohonan telaah di situ ada perizinan NKI atau perjanjian NKI, karena yang urus bukan saya,” kata Datuk Ramli.
Usai persidangan, kepada wartawan, Datuk Ramli Sutanegara mengatakan sebagai warga negara yang baik bersedia menjadi saksi dalam persidangan.
“Saya ini pelopor perkebunan sawit di Babel.Saya ini sudah senior, sudah sepuh, saya taat hukum dan aturan. Saya sampaikan apa adanya,” ujar Datuk Ramli, soal kesaksiannya.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistiyanto R. Budiharto, JPU dari Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang menghadirkan saksi Desak K Kutha Agustini selaku Kuasa Direktur PT BAM, Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL) dan Rudi selaku perangkat Desa Labu Air Pandan.
*Pekan Depan Giliran Erzaldi?*
Perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 menjadi perhatian publik. Selain mengaitkan sejumlah perusahaan sawit, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman sempat diperiksa penyidik Kejati Babel.
Dakwaan lalu telah mengungkapkan perkara tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 dugaan kuat menyeret banyak pihak.
JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.
Dugaan adanya menyeret peran pejabat nomor satu ini -dalam dakwaan- berawal atas perintah terdakwa Marwan selaku Kadis Kehutanan Provinsi Bangka Belitung untuk dibuatkan naskah perjanjian kerjasama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019.
Perihal penjelasan terhadap izin kerjasama pemanfaatan kawasan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin an PT Narina Keisha Imani. Lalu terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi -selaku bawahan- membuat naskah perjanjian kerjasama (MoU) dan setelah naskah perjanjian kerjasama selesai dibuat, Bambang Wijaya memberikan naskah tersebut kepada Ari Setioko untuk ditanda tangani oleh pihak PT NKI dan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.
Selanjutnya oleh Ari Setioko, membawa MoU tersebut untuk ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman Johan. Ari Setioko bertemu dengan saksi Erzaldi Roesman di sekitar parkiran kantor Gubernur, Air Itam. Dan ternyata saat itu juga Erzaldi Rosman langsung menandatangani naskah MoU nomor 522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka a.n. PT NKI, yang berlokasi di desa Labuh Air Pandan, Mendo Barat dengan luas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin.
Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen tersebut ke pihak dinas.
Lalu, beberapa hari kemudian diungkapkan kalau Erzaldi Rosman meminta kepada Ari Setioko agar lahan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut dibagi 2. Namun Ari Setioko tidak menyetujuinya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Melansir berita sebelumnya, Erzaldi Rosman bakal dihadirkan sebagai saksi. Hingga berita ini dipublish pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Fah/Don/Oby)