BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Dalam sidang kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT NKI seluas 1.500 hektar, terdakwa H. Marwan sempat menyinggung soal dugaan aliran duit dari perusahaan perkebunan ke petinggi Pemerintah Kabupaten Bangka terkait pengurusan perizinan di Pengadilan Tipikor, PN Pangkalpinang, Selasa petang (25/2/2025).
Mulanya, ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mempersilakan terdakwa HMarwan kepada saksi yang dihadirkan JPU diantaranya eks Sekda Bangka Andi Hudirman, eks Kepala BPN Bangka dan dua saksi lainnya.
Kesempatan ini tidak disia-siakan H Marwan. Kepada Andi Hudirman mempertanyakan langsung soal rumor adanya dugaan aliran uang yang mengalir kepada beberapa pejabat tinggi di Kabupaten Bangka tahun 2022 sd 2023, saat pengurusan perizinan PKKPR atas 3 perusahaan perkebunan sawit di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin yaitu PT FAL, PT SAML dan PT BAM.
“Isunya banyak (perusaan perkebunan yang sedang mengurus izin) keluarkan uang ke oknum petinggi Pemkab Bangka, pimpinan saudara (Bupati Bangka H. Mulkan) sudah beberapa kali diperiksa (Penyidik Kejati Babel dalam kasus PT NKI),” tanya H. Marwan, tanpa merincinya.
Mendapat pertanyaan menohok, Andi Hudirman, berkelit kalau tidak tahu menahu soal aliran uang dimaksud. “Itu isu,” katanya pendek.
Meski di persidangan H Marwan menanyakan soal aliran uang tanpa menyebut nilai nominal, Andi usai persidangan kepada wartawan mengatakan soal dugaan aliran uang Rp 500 juta dan Rp 5 miliar adalah tidak benar.
“Tak ada itu, kan tadi pas ditanyakan pak Marwan hakimnya juga ketawa-ketawa saja. Isu saja itu, gak benar,” katanya kepada sejumlah wartawan di halaman PN Pangkalpinang.
Persidangan perkara pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, telah banyak menghadirkan saksi-saksi.
Pekan lalu 3 bos perusahaan sawit yakni Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara kurang dengan taksiran capai Rp 24 miliar baru menjerat terdakwa sebatas pihak PT NKI dan pejabat DLHK Babel saja. Yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
Soal rumor adanya dugaan aliran uang dalam pengurusan izin perusahaan perkebunan ke beberapa petinggi Pemkab Bangka, kian santer.
Hingga berita ini dipublis, eks Bupati Bangka H. Mulkan dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)